Edarkan Sabu, Polsek Bojongsari Menangkap 2 Tersangka Berinisial KA dan MY

86NEWS.ID – JAKARTA – Polsek Bojongsari mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jebis sabu. Kedua pelaku berinsial (KA) dan (MY) bekerjasama dengan seorang narapidana yang masih mendekam di penjara.

Kasubbag Humas Polres Metro Depok (Kompol. Supriyadi) mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polsek Bojongsari saat hendak mengantarkan sabu di daerah Cinangka dan Parung, Kamis (17/03/2022).

Bacaan Lainnya

“(KA) diamankan di daerah Cinangka, semantara (MY) diamankan di daerah Parung. Keduanya sama sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari tangan kedua pelaku polisi menyita kurang lebih 4,27 gram sabu siap edar dalam bentuk 16 paket kecil, satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas.

“Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per paket,” tuturnya.

Menurutnya, para pengedar menyasar anak-anak muda di wilayah Depok dan Bogor.

“Keduanya sudah melakukan aksinya selama satu tahun belakangan, tetapi akan kami dalami lagi,” ujarnya.

Kapolsek Bojongsari Kompol. M. Ronny menyebut tersangka (KA) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur seharga Rp800 ribu sebanyak 10 paket kecil.

Sedangkan pelaku (MY), mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Lapas Pondok Rajeg sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta.

“Enam paket seharga Rp 300 ribu dan empat paket seharga Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek. **(JAY).

Pos terkait