86NEWS.ID – SUKABUMI – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif pastinya harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Lantaran, jika ingin menggunakan kendaraan di jalanan, maka diwajibkan untuk membawa SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melewati masa berlaku diharuskan untuk melakukan perpanjangan di Satpas atau Polres Sukabumi Kabupaten
Namun, masih terdapat masyarakat di Kota Bandung yang tidak bisa hadir ke kantor Satpas SIM secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM karena jauh dari tempat tinggal. Saat ini pihak kepolisian telah memberikan kemudahan untuk masyarakat Sukabumi Kabupaten dengan menyediakan layanan SIM Keliling yang terdapat pada beberapa titik di Sukabumi Kabupaten
Nah Bagi masyarakat Sukabumi Kabupaten dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kabupaten akan setia hadir menyapa
Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, bisa mengecek persyaratan berikut ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM
SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM yang telah melebihi masa berlakunya harus diproses di SATPAS/Polres dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).
Jam Operasional Layanan SIM Keliling Sukabumi Kabupaten
Senin – Kamis: 08.00 – 11.00 WIB.
Jumat – Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM akan ditutup jika kuota harian terpenuhi. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih pagi dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Biaya Perpanjangan SIM (PNBP)
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya asuransi: Rp 50.000
Biaya tes kesehatan: Rp 65.000
Biaya psikotes: Rp 75.000

Lokasi SIM Keliling Sukabumi Kabupaten
Senin 10 Februari 2025
Lokasi: Alun Alun Bunderan Surade
Selasa, 11 Februari 2025
Lokasi: Alun Alun Jampang Kulon
Rabu, 12 Februari 2025
Lokasi: Pasar Parungkuda
Kamis, 13 Februari 2025
Lokasi: Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi
Jumat, 14 Februari 2025
Lokasi: Halaman Lapang Bojong Cikembar
Sabtu, 15 Februari 2025
Lokasi: Pos TMC Simpang Pamuruyan
Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling Sukabumi Kabupaten dari 10 – 15 Februari 2025. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan lengkap.






