86 Kilogram dan Ribuan Ekstasi Disita, Bareskrim Polri Bongkar Jatingan Narkoba Riau-Sumsel

86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses menggagalkan peredaran narkotika skala besar lintas provinsi. Sebanyak 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi dari jaringan Riau-Sumatera Selatan berhasil disita, sementara enam orang tersangka langsung diciduk polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M.

Bacaan Lainnya

“Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, sedangkan Punay serta Bos Aeng masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Eko di Jakarta, dilansir Antara Selasa 4 Augustus 2026

Berawal dari Laporan Warga di Rokan Hilir

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Tim Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendatangi lokasi langsung melakukan pengintaian. Di sana, petugas mendapati tersangka I sedang memindahkan empat kardus mencurigakan dari perahu ke daratan.

“I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan,” jelas Eko.

Gerak cepat pun dilakukan. Polisi langsung menyergap AR, bersama dua rekannya yaitu SHW dan TM, yang sudah bersiaga menggunakan mobil di kawasan pesisir tersebut.

Sembunyikan Kunci di Knalpot Mobil

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa SHW dan TM mendapat perintah dari seseorang bernama Punay (kini buron) untuk membawa barang haram tersebut jauh ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi lantas menerapkan teknik controlled delivery (penyerahan yang diawasi) untuk membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya.

Setibanya di Palembang, SHW memarkir mobil pembawa narkoba di area hotel sesuai instruksi Punay. Modus operandi pelaku terbilang licik: mobil dikunci rapat, lalu kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar bisa diambil oleh penerima berikutnya.

Tak lama kemudian, tersangka YNS muncul untuk mengambil mobil tersebut. Kepada penyidik, YNS mengaku diperintah oleh sosok berjuluk Bos Aeng. Usut punya usut, YNS dan Bos Aeng ternyata merupakan teman satu sel saat sama-sama mendekam di Rutan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Barang Bukti dan Perkembangan Kasus

Dari penggerebekan ini, aparat menyita barang bukti fantastis berupa, 80 bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 86.386 gram (86,3 kg) serta 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda.

Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat,” pungkas Eko. (DjN).

Pos terkait