86NEWS.ID – CIAMIS – Sebanyak 700 kendaraan diperiksa dalam razia pajak kendaraan bermotor yang digelar tim gabungan di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa, 29 September 2026.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan Satlantas Polres Ciamis, Subdenpom Ciamis, P3DW/Samsat Ciamis, PT Jasa Raharja dan Bank BJB Cabang Ciamis.
Dari 700 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 563 merupakan sepeda motor dan 137 kendaraan roda empat. Petugas menemukan 20 kendaraan yang pemiliknya tercatat menunggak pajak, terdiri dari 13 sepeda motor dan tujuh mobil.
Para pemilik kendaraan tersebut diminta menandatangani surat pernyataan. Di lokasi yang sama, petugas juga menyediakan layanan pembayaran pajak sehingga masyarakat dapat langsung menyelesaikan kewajibannya.
Hasilnya, 14 pemilik kendaraan memanfaatkan layanan tersebut dan langsung membayar pajak, terdiri dari 10 sepeda motor dan empat mobil.
Mewakili Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Anjar Maulana mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya bersama meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan kelengkapan administrasi kendaraan.
“Agenda ini menjadi bagian dari strategi bersama untuk mengikis potensi timbulnya kendaraan penunggak pajak. Kami mengetuk kesadaran masyarakat agar senantiasa memastikan masa berlaku pajak kendaraannya tetap aktif, serta tidak lupa membawa dokumen berkendara yang sah saat bepergian,” ujar Anjar.
Selain pemeriksaan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan. Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas di sekitar lokasi terpantau aman, tertib dan lancar. (DjN).






